Lampung -Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadapA ril Mifta Hurrizky bin Wartono pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Kediamannya di Dusun II B Fajar Baru II Rt.003 Rw.003, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib saksi korban Aril Mifta Hurrizky bin Wartono didatangi oleh Terduga Pelaku yang notabene adalah Paman2nya SR dan BH. Walaupun kehadiran mereka tak diundang dan dikkarenakan Aril Mifta Hurrizky bin Wartono menganggap mereka yang datang sebagai bagian dari keluarga, maka kedatangan mereka tetap disambut dengan baik-baik. yang secara kebetulan pada saat itu orang tua kandung korban Aril Mifta Hurrizky bin Wartono akan bertransaksi jual beli atas objek bidang rumah yang ditempatinya sekarang.

Untuk diketahui bersama bahwa rumah tersebut secara sah dimiliki Wartono bin A Salimin selaku orang tua korban Aril Mifta Hurrizky bin Wartono yang beralamat di Dusun II B Fajar Baru II Rt.003 Rw.003, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Secara tiba2 kehadiran mereka di kediaman Wartono bin A Salimin, Terduga Pelaku SR dan BH melihat salah satu calon pembeli yang dalam hal ini Muntasir yang akan melakukan transaksi jual beli rumah yang beralamat di Dusun II B Fajar Baru II Rt.003 Rw.003, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan Wartono bin A Salimin dan didampingi korban Aril Mifta Hurrizky bin Wartono yang berstatus anak kandungnya , selanjutnya Terduga Pelaku SR dan BH menyampaikann dengan nada keras tiba-tiba membatalkan transaksi jual beli rumah dengan alasan rumah tersebut merupakan warisan dari A Salimin yang dalam hal ini Orang Tua Kandung mereka.

Karena transaksi jual beli rumah tersebut dibatalkan oleh pihak yang tak sama sekali memiliki hak, dan kedua Terduga Pelaku dengan sikap kasar dan nada bicaranya tinggi dengan cara membentak dan bahkan melakukan perbuatan yang tak pantas terhadap orang tua korban Aril Mifta Hurrizky bin Wartono, maka seketika suasana saling emosi, diawali saling cek cok mulut, korban menghampiri kedua Terduga Pelaku SR dan BH dengan tidak ada niat atau maksud apapun hanya sebatas mengingatkan agar tidak berbuat seperti itu keoada orang tuanya, kemudian terjadilah saling pukul bahkan diduga korban dikeroyok dengan menggunakan tangan oleh kedua Terduga Pelaku
SR dan BH.

Melihat kejadian tersebut saksi Tedy Erlansyah bin Supriyadi dan saksi Yoga Hendrawan Harahap bin Mahmud Harahap langsung melerai dan memisahkan korban dan Terduga Pelaku SR dan BH dari keributan tersebut.

Atas kejadian tersebut, sejatinya korban tak mau melaporkan karena masih mempertimbangkan hubungan keluarga, tetapi malah korban yang lebih dahulu dilaporkan di Polsek Jati Agung, sementara dalam peristiwa tersebut, kedatangan para terduga pelaku SR dan BH pun tak diundang, bahkan diduga sudah memilki niat jahat bahkan resiko yang muncul ketika terjadi hal-hal yangbtidak diinginkan. dengan sangat berat hati akhirnya pun korban Aril Mifta Hurrizky bin Wartono melaporkan dugaan peristiwa pengeroyokan tersebut di Polres Lampung Selatan sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor. STTLP/LP/B/284/VI/2025/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG Tanggal 24 Juni 2025.

Informasi yang didapat melalui Penasehat Hukum korban dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan yang dalam hal ini didalamnnya Syech Hud Ismail, S.H., Muhamad Tohir, S.H., Muhamad ilyas, S.H., Suadi Romli, S.H., Wanasis Lenade, S.H. sebagaimana Surat Kuasa No. 128/B/S-KUASA/SHI&R/X/2025 Tanggal 31 Oktober 2025, sampai dengan saat ini perkara masih berproses di Polres Lampung Selatan, dan setelah berkordinasi dengan Peyidik bahwa upaya lidik yang dilakukan terkendala Terlapor tidak sama sekali menghormati dengan tidak pernah mau hadir bahkan mengabaikan undangan untuk dimintai keterangan.

“sebagai warga negara indonesia yang baik, dan juga melekat hak hukum pada dirinya, klien kami sudah meminta bantuan negara yang dalam hal ini melalui aparat penegak hukum (polisi) untuk mengungkap dugaan peristiwa pidana ini, yang tak lebih hanya meminta keadilan bagi dirinya, kami berharap penyidik bisa segera melakukan percepatan dan mengambil langkah tegas sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku kepada Terduga Pelaku untuk dapat kooperatif guna membuat terangnya peristiwa ini ” ujar Muhamad Ilyas, S.H.

Perbuatan diluar batas ini sangat melukai hati keluarga dan publik, kami juga sangat menyayangkan atas terjadinya pengeroyokan tersebut, seharusnya seorang paman melindungi bukan sebaliknya, terduga pelaku pengeroyokan ini harus segera ditangkap agar terpenuhi rasa keadilan masyarakat.

“kami aangat berharap pelaku pengeroyokan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

2. Yang bersalah diancam:

a. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

b. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

c. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan mati.

Salah satu Penasehat Hukum Korban Suadi Romli, S.H yang didampingi juga oleh Wanasis Lenade, S.H. juga menegaskan

” Kami juga sangat berharap dan memberikan support kepada aparat penegak hukum ditiap tingkatan agar kasus ini tetap berlanjut sampai dengan di persidangan, dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, dan segera menangkap pelaku untuk diadili di meja hijau” pungkasnya.

” Dalam hukum pidana di Indonesia, mens rea merupakan salah satu unsur fundamental, di samping actus reus (perbuatan fisik atau tindakan yang melawan hukum). Kedua unsur ini, actus reus dan mens rea, sepertinya sudah satu kesatuan unsur dalam peristiwa ini, dan juga sepertinya penyidik sudah bisa membuktikan serta menyimpulkan bahwa para Terduga Pelaku sudah melakukan perbuatan pidana pada peristiwa tersebut” Ujar Wanasis Lenade, S.H.

KANTOR HUKUM
SYECH HUD ISMAIL, S.H. & REKAN