Mesuji — DPC Pematank Mesuji Soroti Pengerjaan proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang terletak di RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp. 12.992.579.000.00 yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Agung, Senin(20/10/2025).

‎Ketua DPC Pematank Mesuji Ferdi Akbar Mengatakan Pengerjaan proyek tersebut dikerjakan malam hari tanpa memakai Keselamatan kerja (K3) dan tanpa ada pengawasan dari Dinas Kesehatan Mesuji dan konsultan pengawas.

‎Yang seharusnya dipastikan semua pekerja dilengkapi perlengkapan keselamatan yang sesuai (misalnya, pakaian yang jelas terlihat) dan kondisi kerja yang aman.

‎Sediakan pencahayaan yang memadai untuk memastikan visibilitas yang baik di lokasi kerja.

‎Lakukan langkah-langkah untuk mengurangi kebisingan, terutama jika proyek berada di dekat area pemukiman. Pengecualian bisa diberikan untuk pekerjaan penting seperti pengecoran, tetapi kebisingan tetap harus dijaga seminimal mungkin.

‎Kepatuhan terhadap peraturan: Periksa dan patuhi peraturan daerah setempat mengenai jam kerja konstruksi malam hari, terutama terkait batas kebisingan.

‎Kesejahteraan pekerja: Sediakan insentif bagi pekerja malam seperti vitamin, makan, dan istirahat yang cukup untuk mengatasi kelelahan akibat jam kerja yang tidak normal,” Jelas Ketua Pematank mesuji.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Ini adalah dasar hukum utama K3 di Indonesia. Undang-undang ini mengatur kewajiban pengurus perusahaan dan hak tenaga kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di semua tempat kerja.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Aturan ini mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja atau tingkat potensi bahaya tertentu untuk menerapkan SMK3. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan untuk mengendalikan risiko K3.

‎Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja: Peraturan ini menetapkan standar K3 untuk lingkungan kerja, termasuk pengendalian faktor-faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi.

‎‎Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian: Aturan ini mengatur prosedur dan persyaratan K3 yang spesifik untuk pekerjaan di tempat tinggi, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah jatuh.

‎Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 Ruang Terbatas: Aturan ini mengatur persyaratan K3 saat bekerja di ruang terbatas yang berpotensi memiliki atmosfer berbahaya.

‎Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar K3 Perkantoran: Peraturan ini mengatur standar K3 yang berlaku di lingkungan kantor untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, “Ujarnya.

‎Kami berharap kepada Dinas terkait untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan yang  tidak menerapkan K3.

‎Hingga berita ini diterbitkan Kadis Kesehatan Mesuji belum bisa di hubungi. (***)