
Mesuji — Proyek Revitalisasi SMK Setia Bhakti yang sumber dana APBN tahun 2025, yang terletak di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung, Diduga menjadi sarang Korupsi dan memperkaya diri, minggu (02/11/2025).
Pasalnya proyek revitalisasi SMK Setia Bhakti Mendapat Pengerjaan beberapa titik pengerjaan dengan total Milyaran rupiah Kalender kerja 190 hari, diduga kuat mengurangi kualitas pekerjaan demi meraup keuntungan besar.
Dari pantau awak media pengerjaan dari pemasangan rangka baja sangat terlihat jelas jarak antara canal baja dipasang dengan jarak 120cm yang seharusnya jarak yang ideal hanya 60cm, dan dilihat dari bahan materialnya pun diduga kuat dioplos dan jenis rangka baja bukan yang berkualitas.
Melihat dari papan informasi disitu juga tidak disebutkan apakah pembangunan revitalisasi rehab pembangunan rehab sedang atau pun berat.
Dari pantauan awak media pembuatan siring yang hanya ditempel bata, pengerjaan kurang rapih dan pergantian genteng/atap diduga kuat oplosan, pengerjaan tersebut sangat diragukan kualitasnya.
Dari sisi pekerja tidak ada satupun pekerja yang memakai K3, ini sangat jelas dari peraturan dan UU yang mengatur pentingnya memakai K3, Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Ini adalah dasar hukum utama K3 di Indonesia. Undang-undang ini mengatur kewajiban pengurus perusahaan dan hak tenaga kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di semua tempat kerja.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Aturan ini mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja atau tingkat potensi bahaya tertentu untuk menerapkan SMK3. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan untuk mengendalikan risiko K3.
Peraturan Menteri (Permen) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja: Peraturan ini menetapkan standar K3 untuk lingkungan kerja, termasuk pengendalian faktor-faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian: Aturan ini mengatur prosedur dan persyaratan K3 yang spesifik untuk pekerjaan di tempat tinggi, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah jatuh.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 Ruang Terbatas: Aturan ini mengatur persyaratan K3 saat bekerja di ruang terbatas yang berpotensi memiliki atmosfer berbahaya.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar K3 Perkantoran: Peraturan ini mengatur standar K3 yang berlaku di lingkungan kantor untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dari pantau tidak ada pengawasan dari Konsultan ataupun dinas terkait di waktu beberapa kali kami melakukan pemantauan proyek tersebut.
Kami meminta kepada APH dan BPKP untuk memeriksa pengerjaan proyek Revitalisasi SMK Setia Bhakti.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak Dinas dan konsultan pengawas yang bisa dikonfirmasi. (Red)
