Mesuji tempo // Mesuji (Lampung)
Santer di pemberitaan beberapa bulan lalu terkait aksi yang dilakukan oleh Kepala Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis(24/11/2023).
Seorang yang seharusnya menjadi panutan di Desa dan mengayomi masyarakat malah sebaliknya yang terjadi di desa Gedung Ram di duga kuat membuka serta memiliki cafe remang-remang.
Dilansir Media Lintassamudra.co.id sebagaimana ijin yang diminta dari kades Muara Tenang (SP6), seorang perempuan yang diduga isteri Kades Gedung Ram untuk menjual barang manisan.
” Ijin tersebut malah diduga disalah gunakan menjadikan untuk kafe remang remang, yang bukan hanya menyediakan tempat untuk bernyanyi saja melainkan lengkap dengan minuman keras dan para wanita penghibur berselubung Pemandu lagu.
Wiyono Kades Muara Tenang (SP6) menegaskan dirinya selaku kades tidak pernah mengeluarkan ijin untuk aktifitas yang menurutnya akan memberikan efek negatif pada dirinya selalu pemimpin di desanya, sekaligus bagi warga masyarakatnya.
” Ijin yang diminta awalnya ke saya oleh perempuan bernama Dian untuk buka warung manisan bukan seperti yang ada sekarang, sebelumnya juga seperti itu ijin warung manisan kemudian malah jual minuman keras, langsung saya tutup karena ada laporan dari warga masyarakat saya yang merasa di resahkan dengan kondisi tersebut. ” Tegas Win panggilang akrab Kades Muara Tenang (SP6).
Terpisah Irban 4 Dedi Inspektorat saat di konfirmasi awak media terkait Cafe remang-remang menjelaskan ” Terkait dugaan kepemilikan cafe remang-remang oleh oknum kades Gedung Ram apa tindakan inspektorat bang? Terkait ini sdh kami periksa dan msh proses mnysun laporan, Bang. Jawabnya.
Lebih lanjut media Apa sangsi yg akan diberikan terhadap oknum kades…? Blum bisa saya jelaskan Bang, kawan-kawan auditor masih proses menganalisa hasil pemeriksaan” Jelas irban 4.
Patut dinanti apa yang akan dilakukan inspektorat dan sangsi yang diberikan kepada Kades Gedung Ram terkait dugaan kepemilikan cafe remang-remang.
Ditempat terpisah Bappenda Mesuji melalui bapak Mansur menjelaskan ” Apa tindakan yang diambil bappenda ? Denda 2% per bulan dan kami sudah sudah menerbitkan pahem ya, kalau kami sudah membuat surat himbauan” Ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Telah menerbitkan surat Himbauan kepada Camat Se-Kabupaten Mesuji terkait Pelunasan PBB P2 Tahun 2023 Sebelum Tanggal Jatuh Tempo(30 September 2023).
Surat Himbauan Tersebut berdasarkan :
1. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Peraturan daerah nomor 36 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perkebunan dan perkotaan (PBB P2) .
3. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 11 tahun 2013 tentang tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Mesuji. (Red)