Proyek Pengecoran Jalan di Mesuji Jalan 1 Bulan Tanpa Papan, Kualitas Dipertanyakan

MESUJI, Lampung – Proyek pengecoran beton ruas Jalan Provinsi Berabasan – Mesuji disorot LSM. Pasalnya proyek yang sudah berjalan sekitar satu bulan itu tidak memasang papan informasi dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Temuan tersebut disampaikan Ketua LSM Pematank Mesuji, Ferdi Akbar, saat investigasi lapangan pada 7 Juli 2026.
“Ini sudah sebulan jalan, tapi satu pun papan proyek tidak ada. Publik jadi tidak tahu ini anggarannya berapa, dari mana, kontraktornya siapa, dan selesainya kapan,” ujar Ferdi, Sabtu (11/7/2026).
Diduga Langgar Perpres dan UU KIP
Tidak adanya papan proyek dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan itu mewajibkan setiap proyek pemerintah memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi.
Hal ini juga bertentangan dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Beginilah jadinya kalau proyek dikerjakan semaunya. Tidak ada papan, tidak jelas anggarannya, kualitas pun meragukan,” kata Ferdi.
Kualitas Cor Beton Dipertanyakan
Selain masalah administrasi, kualitas pekerjaan juga jadi sorotan. Berdasarkan temuan di lapangan, pengecoran beton dilakukan langsung di atas lapisan aspal lama.
Padahal seharusnya dilakukan pemadatan dengan lapisan batu split sesuai spesifikasi terlebih dahulu.
“Pengerjaannya terkesan dikebut tanpa standar teknis yang layak. Kalau dibiarkan, jalan yang harusnya bisa dipakai puluhan tahun malah cepat rusak,” tegasnya.
Jika terbukti melanggar, kontraktor terancam sanksi berat. Mulai dari pemutusan kontrak, blacklist 2 tahun oleh LKPP, hingga tuntutan ganti rugi kerugian negara.
Ferdi menilai lemahnya pengawasan dari PPK, Konsultan Pengawas, hingga APIP membuat proyek berjalan tidak akuntabel.
Ia mendesak pemerintah segera bertindak dan membuka informasi secara transparan.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harusnya diawasi, bukan dibiarkan seperti proyek siluman,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. (Red)
