Mesuji Tempo // Kabupaten Semarang
Kasus yang menyeret seorang caleg Golkar dari kabupaten Boyolali tidak memenuhi undangan persidangan di pengadilan niaga Semarang Jawa Tengah , Senin (11/12).

Seperti yang di beritakan sebelum nya oknum caleg Golkar berinisial E S di amanah kan oleh pihak yang berwenang sepenuhnya yaitu Roni Rinto Nugroho SH MH untuk menjadi kurator atas lahan seluas 14 hektar di jalan raya solo – Semarang desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.

Lahan milik PT NAA ( Nandi Amerta Agung ) seluas 14 hektar yang dulu bekas perusahaan peternakan terbesar di kabupaten Semarang melimpah kan hak kuasa nya kepada Almarhum bapak H . Ahmad Duri , berhubung pihak kuasa sudah meninggal lalu di limpah kan ke pihak ahli waris yaitu Roni Rinto Nugroho SH MH.

Namun setelah menunjukkan E S seorang caleg dari partai Golkar sebagai seorang kurator hal tersebut menimbulkan masalah serius yaitu menggunakan wewenang nya ingin menguasai lahan belasan hektar tersebut.

Di konfirmasi awak media Roni Rinto Nugroho mengatakan ” kejahatan seorang kurator ini sangat melawan hukum , saya sudah menggugat oknum caleg dari partai Golkar tersebut tidak memenuhi panggilan dari pengadilan niaga Semarang , dan keputusan hukum di rasa tidak ada kejelasan , baik dari pihak hakim pengadilan maupun status hukum kurator tersebut” tandasnya.

Roni mengaku ada kejanggalan dalam status yang di gugat , karena dua kali panggilan pengadilan E S tidak hadir dalam pengadilan niaga Semarang.

Roni menjelaskan seorang caleg seharusnya tidak berambisi dengan menggunakan jabatan nya untuk bertindak melawan hukum ( ingin menguasai lahan Patemon ) , data saja tidak lengkap kok ingin menguasainya cuma modal fhoto copy tidak bisa di lakukan.

Harapan Roni sebagai korban semoga hal ini tidak terjadi pada yang lain , saya sebagai seorang lowyer saja bisa di bohongi apalagi orang awam kejahatan E S sudah tidak dapat di maafkan.

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *